Beda Marka Jalan Warna Kuning Dan Warna Putih

Marka jalan yang berwarna kuning pastinya pernah Anda melihatnya di jalanan. Meski sudah pernah melihatnya, mungkin juga belum banyak yang tahu bedanya dengan marka jalan biasa dengan warna putih.


Berdasarkan peraturan menteri perhubungan Nomor PM 67 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 34 tahun 2014 tentang Marka jalan. Maka Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan warna putih adalah sebagai berikut: 

Marka jalan membujur berwarna kuning dan putih adalah menandakan Status Jalan Nasional. sedangkan warna putih Untuk jalan selain Jalan nasional. 

Berikut ini adalah ragam garis marka jalan membujur yang seringkali ditemukan.

1. Garis Putih Tanpa Putus

Garis putih tanpa putus memiliki maksud dan arti bahwa setiap pengendara dilarang dan dihimbau untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalurnya masing-masing. Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.

2. Garis Putih Putus-Putus

Marka jalan ini mungkin yang paling sering ditemui. Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengartikan bahwa pengendara boleh mengubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

3. Satu Garis Kuning Tanpa Putus


Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Garis marka ini biasanya ditemukan di negara-negara Eropa. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

4. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus

Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. 

5. Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan


Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain. Namun di Indonesia sendiri garis ini masih jarang diterapkan.

6. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Seperti garis marka lainnya, di Indonesia garis ganda putus-putus dan tanpa putus ini biasanya berwarna putih. Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Garis ini artinya memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.

7. Yellow Box Junction

Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

1 Response to "Beda Marka Jalan Warna Kuning Dan Warna Putih"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel