Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Jalan

Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Jalan (Road Construction Engineer) Dari Profesi ini adalah mengawasi teknisi mandor, mengkoordinir mengarahkan pekerja dalam melaksanakan tahapan kegiatan pekerjaan jalan sesuai gambar kerja spesifikasi, metode kerja dan mampu melakukan kegiatan langsung.


Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Jalan adalah sebagai berikut :

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Menerapkan Pelaksanaan pekerjaan jalan, dan ketentuan pengendalian lingkungan kerja sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku yang antara lain adalah

1. Sesuai dengan Undang-Undang no 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (UUJK) Menerapkan pelaksanaan pekerjaan sesuai fungsi dan perannya.

2. Menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang kentenagakerjaan.

3. Menerapkan Pengendalian Lingkungan Kerja

Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah

1. Memberikan dan mengidentifikasi penjelasan mengenai gambar kerja serta metode kerja

2. Menerapkan kebutuhan sumber daya dilapangan dan koordinasi

3. Menerpakan Persiapan pelaksanaan Pekerjaan Jalan

Melaksanakan Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah

1. Tenaga kerja, optimalisasi pengunaan bahan, dan peralatan

2. Melaksanakan pemeriksaan pekerjaan jalan

3. Mengarahkan perbaikan hasil pekerjaan jalan

Membuat laporan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah

1. Menghitung Volume harian pekerjaan jalan

2. Menyusun laporan pemakian bahan dan peralatan untuk harian

3. Mencatat keadaan cuaca

4. Mencatat hambatan non teknis dilapangan

5. Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan

0 Response to "Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Jalan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel